KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar)

Pendaftaran

: 4 February 2025
: 31 October 2025

Fasilitas

UKT, Biaya Bulanan
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Tujuan utama program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, tanpa terhalang oleh faktor ekonomi.

Program ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemerataan akses pendidikan tinggi. Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang berpendidikan tinggi, siap bersaing di kancah global, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Sejak diluncurkan, program ini telah memberikan manfaat kepada ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya membantu dalam hal pembiayaan pendidikan, tetapi juga memberikan motivasi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk terus mengejar cita-cita mereka melalui pendidikan tinggi.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
    1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
  3. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut adalah jadwal penting terkait pendaftaran tahun 2025:

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 4 Februari 2025 – 31 Oktober 2025.
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 4 Februari 2025 – 18 Februari 2025.
  • UTBK-SNBT: 11 Maret 2025 – 27 Maret 2025.

JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH MERDEKA

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester

Beasiswa Lainnya

Beasiswa Sang Surya Sumatera Selatan
Dalam Negeri
5 May 2025
31 May 2025
D3, D4, S1
Beasiswa Anagata
Dalam Negeri
5 May 2025
31 May 2025
S1
Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)
Dalam Negeri
2 May 2025
31 May 2025
S1
Beasiswa Yureka
Dalam Negeri
7 May 2025
15 May 2025
S1